🐀 Untuk Menyerap Banyak Tenaga Kerja Maka Dikembangkan Usaha

Sebab perusahaan multinasional berskala besar menyerap banyak tenaga kerja baik di wilayah Karawang Jabodetabek, dan wilayah lainnya yang tentu membutuhkan hunian yang layak dan mendukung mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. "Tentu akan meningkatkan kebutuhan hunian untuk karyawan pabrik dan eksekutif serta ekspatriat. Andasendiri sebagai pihak yang perlu dikembangkan, dapat menjalankan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. maka akan lebih banyak menyerap tenaga kerja, dan implikasinya mengurangi pengangguran. Dan tentu saja ini bisa menjadi solusi usaha untuk rakyat Menengah. UKM Ketoprak di negara berkembang, seperti di Indonesia. Sering Sifatnyasesuai dengan kondisi daerah maka industri kecil dapat dikembangkan di daerah. c. Fungsi dan Peran Industri Kecil Menengah . IKM (Industri Kecil Menengah) memiliki peran yang besar berproduksi secara efektif dan dapat menyerap banyak tenaga kerja. 3. Konsep Produktivitas dapat diartikan usaha untuk mengkombinasikan faktor Penelitiantentang Kontribusi Curahan Tenaga Kerja Wanita Tani pada Usahatani Padi Sawah di Desa Wuliwalo Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo dilaksanakan pada bulan Juli 2013 - Mei 2014 dan pengumpulan data dilaksanakan pada bulan September 2013. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui : 1) Curahan tenaga kerja wanita tani pada usahatani padi sawah; 2) Besarnya pendapatan usahatani padi Sikapyang sedemikian itu antara lain adalah sikap berhemat yang bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak uang untuk investasi, sikap yang sangat menghargai kerja keras dan kegiatan-kegiatan untuk mengembangkan usaha, dan sikap yang selalu berusaha untuk menambah pendapatan dan keuntungan. Apabila di dalam masyarakat terdapat beberapa keadaan menyeraptenaga kerja Indonesia. Perwujudan MEA akan membentuk ASEAN sebagai pasar terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India, Indonesia yang jumlah penduduknya 40% dari total jumlah penduduk kawasan menjadikan Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara yang produktif dalam pasar ASEAN. MenurutnyaUU kontroversial itu diyakini akan meningkatkan jumlah serapan tenaga kerja di Indonesia. "Di bawah UU Cipta Kerja baru ini bisa lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja," kata Teten dalam acara 'Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan' di Jakarta Kelompokusaha ini mampu menyerap tenaga kerja lebih kurang 89,3% dari total para pekerja Saat ini jumlah pengangguran di Indonesia relatif cukup besar, pada tahun 2010 jumlah angkatan kerja adalah 113,74 juta yang tidak terserap adalah 9,26 juta pengangur, dan 1.198.000 diantaranya adalah sarjana yang menganggur. danberpotensi untuk terus ditingkatkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Unit usaha UMKM pada 2018 mencapai 99,99% dari total unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 97,0% dari total tenaga kerja. UMKM juga berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tercermin dari pangsa terhadap pembentukan PDB yang mencapai 61,1%. . JAKARTA - Pemerintah menegaskan penerbitan paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan selama setahun belakangan bertujuan memberikan ruang bagi industri untuk membuka lebih banyak lapangan kerja. Berbagai kemudahan yang ditawarkan bagi pelaku usaha diharapkan bisa mendorong perkembangan bisnis yang bisa menyerap tenaga kerja lokal lebih banyak. Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menyebutkan, keberadaan paket kebijakan ekonomi diyakini bisa memperkuat posisi tawar Indonesia dibanding negara lain termasuk terkait daya saing sumber daya manusia. Ia mengatakan bahwa paket kebijakan diberikan kepada pelaku usaha untuk bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja. Paket Kebijakan Ekonomi yang ketujuh misalnya, memberikan ruang bagi industri padat karya berupa insentif pajak dan kemudahan bagi industri yang memiliki karyawan di atas 5 ribu masuknya tenaga kerja asing bukanlah ekor dari penerbitan paket kebijakan ekonomi selama ini. Edy mengungkapkan bahwa tenaga kerja asing adalah hasil dari skema investasi yang memberi celah bagi tenaga kerja asing berketrampilan untuk ikut bekerja di Indonesia. Itu pun, Edy melanjutkan, dalam UU Ketenagakerjaan jelas disebutkan bahwa tenaga kerja yang bisa diserap di industri dalam negeri adalah tenaga kerja yang memiliki ketrampilan khusus. Meski begitu, ia mengaku bahwa dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan perusahaan serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada kebocoran tenaga kerja asing di Indonesia. "Tapi saya beranggapan, soal pekerja Cina yang masuk jelas bukan karena pasar bebas. Tapi bisa karena skema investasi yang diperjanjikan, bisa juga karena pengawasan di border, karena kelonggaran visa dan lainnya. Jadi bukan karena kebijakan pemerintah," kata Edy, rabu 2/11.Edy menambahkan, keberadaan Paket Kebijakan Ekonomi terutama bertujuan untuk mempromosikan sumber daya manusia dan produk dalam negeri termasuk mendorong orang untuk menciptakan seluas mungkin lapangan kerja. Pelaku industri, menurutnya, juga harus memiliki kesadaran bahwa penyerapan tenaga kerja di dalam negeri penting dilakukan agar mendorong pertumbuhan. Alasannya, pertumbuhan ekonomi yang baik juga akan berujung pada iklim investasi yang nyaman. Namun, ia menilai memang secara khusus harus ada pengetatan keamanan dari pihak imigrasi serta bea cukai untuk bisa menyeleksi pekerja asing yang masuk atau turis yang berpotensi menetap menjadi pekerja. "Bukan kebijakan kalau nggak memberikan kebajikan. Paket kebijakan juga akan masuk ke tahap kedua yang fokus pada sektor termasuk tenaga kerja. Kebijakan memang harus melahirkan kebajikan bagi negeri," ujarnya. Sementara itu, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Surabaya Hadi Subhan menilai bahwa paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah belum mampu mengakomodir kepastian serapan tenaga kerja lokal. Artinya, menurutnya, pemerintah belum mampu melakukan pengawasan yang baik terkait masuknya tenaga kerja asing ke Indonseia, khususnya di level buruh. "Misalnya dalam merespon adanya MEA, pemerintah itu tidak paham. Artinya kan dalam MEA disebutkan bakal ada arus bebas tenaga kerja trampil. Istilah trampil ini yang pemerintah lupa menyebut. Semuanya bisa masuk, harusnya yang skilled saja," menilai, pemerintah harus sensitif dalam merunut apa masalah yang selama ini terjadi di bidang ketenagakerjaan. Hadi juga menuntut pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasannya dalam menyaring masuknya tenaga kerja, khususnya dari Cina yang belakangan terindikasi ada peningkatan. "Pengawasannya, baik disnaker daerah atau kemenaker untuk awasi. Kalau nggak berdokumen juga harus dideperotasi. Aturan sudah ada, tinggal penegakan, kan setiap serapa 1 tenaga kerja asing harus diimbangi dengan 10 tenaga kerja lokal," ujarnya. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM adalah peluang untuk lapangan pekerjaan serta berperan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM ialah pelaku usahanya merupakan dari masyarakat yang mempunyai usaha kecil maupun menengah. Karena Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM menjadi alternatif untuk menyerap banyak tenaga kerja maka dalam hal ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM bisa saja mengurangi tingkat pengangguran suatu wilayah maupun sumber daya manusia MSDM merupakan manajemen tentang tenaga kerja baik di organisasi maupun di perusahaan. Tenaga kerja memang di butuhkan oleh organisasi maupun perusahaan sehingga dalam medapatkan tenaga kerja memerlukan rekrutment, seleksi, penilaian dan kompensasi. UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang berukuran kecil. Sehingga UMKM dapat disimpulkan sebagai usaha ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah. Di era saat ini sangat penting MSDM dalam meningkatkan strategi UMKM karena harus bersaing dalam meningkatkan UMKM yang dimiliki agar dapat bersaing dan tidak tertinggal dengan pelaku UMKM yang lainnya. Pelaku UMKM harus bisa menghasilkan produk yang lebih unggul dan menarik. Maka dari itu kualitas SDM merupakan modal yang memiliki kedudukan penting dalam suatu organisasi. Menurut Atmaja & ratnawati, 2018 kualitas SDM karyawan mengacu pada 1. Pengetahuan knowledge yaitu penguasaan ilmu dan teknologi yang diperoleh melalui proses pembelajaran serta pengalaman 2. Keterampilan skill untuk memanipulasi suatu objek secara fisik, 3. Kemampuan abilities yaitu sikap untuk mengerjakan tugas dalam berwirausaha juga mempengaruhi kualitas suatu SDM. Dalam menciptakan produk unggul dan menarik perlu adanya proses SDM yaitu rekrutmen, seleksi, Arifin & Haryanto, 2021 Proses Rekrutmen adalah proses untuk mencari atau mengajak dan menetapkan beberapa orang sebagai calon tenaga kerja dengan karakteristik tertentu seperti yang telah ditetapkan dalam perencanaan sumber daya manusia. Apabila menjadi pelaku usaha UMKM ketika mengadakan rekrutmen untuk mencari tenaga kerja bisa menggunakan sosial media, sehingga orang lain yang ingin mendapatkan tenaga kerja dan sesuai dengan bidangnya bisa mendaftarnya dengan mencamtumkan kontak yang bisa di hubungi tersebut. Jika rekrutmen di kaitkan dengan pengguna internet maka pelaku usaha untuk mendapatkan tenaga kerja bisa melalui internet bisa membuat akun sosial media terlebih dahulu lalu pasang iklan untuk menarik para pencari dalam mencari tenaga kerja di UMKM bidang manapun harus mempunyai pertimbangan terlebih dahulu. Apabila sudah mempertimbangkan maka menyeleksinya sesuai dengan bidang yang akan di berikan kepada calon tenaga kerja tersebut. Setelah selesai menyeleksi melakukan penilaian, pada saat calon tenaga kerja tersebut sudah sesuai dengan apa yang di butuhkan dan penilainnya juga maka di nyatakan terima calon tenaga kerja tersebut. Setelah di terima tenaga kerja tersebut diberikan sebuah tanggung jawab atau tugas untuk di dalam UMKM sendiri yaitu melatih pelaku UMKM untuk bisa beradaptasi dalam segala perubahan kondisi lingkungan. apabila pelaku UMKM tidak beradaptasi dengan kondisi lingkungan usahanya akan mengalami kerugian . pelaku UMKM harus bisa beradaptasi agar usahanya agar tetap berjalan dengan lancar. maka pentingnya pelatihan untuk pengembangan tenaga kerja sangat penting agar menambah wawasan dalam menjalankan usaha yang di kerjakan. Sehingga pelaku UMKM untuk bisa bersaing maka menggunakan internet sehingga bisa bersaing juga dengan produk produk luar negeri. 1 2 Lihat Sosbud Selengkapnya KEBERADAAN minimarket di Indonesia telah menumbuhkan banyak usaha kecil menengah UKM. Selain itu, dengan banyaknya gerai minimarket yang dibangun, tidak sedikit tenaga kerja yang bisa diserap. Saat ini Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia Aprindo memiliki 150 pengusaha. Semua memiliki outlet atau gerai minimarket seperti Indomaret, Alfamart, Ceria Mart, dan sejenisnya. Dari seluruh minimarket itu, 35% dimiliki oleh personal atau waralaba pribadi. Ketua Umum Aprindo Pudjianto mengatakan , Aprindo telah berusia 20 tahun, sudah banyak yang dilakukan oleh asosiasi ini dalam mengadvokasi para peritel, bekerja sama dengan pemerintah, hingga mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan dunia usaha, khususnya peritel. Namun, perkembangan saat ini justru lebih kompleks dibandingkan 20 tahun silam. Pertumbuhan ekonomi yang terus membaik, peran peritel yang makin kuat, serta masuknya peritel asing ke Indonesia yang berlangsung cukup masif dalam lima tahun terakhir ini jelas tantangan yang tidak mudah. “Pertumbuhan ritel berjaringan hingga toko independen yang tersebar di pelosok Tanah Air pantas untuk disyukuri. Satu ritel kecil saja bisa membuka puluhan lapangan pekerjaan, belum dampak lanjutannya bagi para produsen dan pemasok, pedagang kecil ikut berjualan di sekitar toko,” ujar Pudjianto. Karena itu, ritel sebenarnya bukanlah entitas bisnis yang dikerjakan oleh para pengusaha besar. Ritel juga milik para pelaku usaha kecil dan menengah. Bila dulu peritel besar dan pedagang usaha kecil menengah sering dibenturkan, kini paradigma itu perlahan mulai mencair. Sebab, pada dasarnya peritel punya tujuan yang sama yakni mencari rezeki dengan asas persaingan yang sehat. Tidak ada semangat untuk menjegal apalagi mematikan kelompok lain. “Justru, semangat saling bekerja sama itu yang harus ditumbuhkan dan kini terus diperjuangkan oleh para pengurus Aprindo,” katanya. Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Alfamart Hans Prawira mengatakan, perseroan sebagai pengelola minimarket Alfamart dan Alfamidi telah menjalankan program pemberdayaan pedagang kecil atau usaha mikro kecil menengah UMKM. Tanggung jawab sosial perusahaan dijalankan melalui Program Outlet Binaan Alfamart Alfamidi OBA yang diwujudkan dalam bentuk binaan terhadap warung tradisional yang berada di sekitar toko Alfamart dan Alfamidi. “Visi perusahaan kami Ingin menjadi jaringan distribusi ritel terkemuka yang dimiliki masyarakat luas dan berorientasi pada pemberdayaan pengusaha kecil. Dalam hal ini perusahaan ingin berperan membantu pemerintah dengan memberdayakan UMKM di Indonesia,” katanya. Hans menyampaikan, selama ini pihaknya memberikan pelatihan manajemen ritel kepada UMKM, menyuplai produk dengan harga yang kompetitif pada pemilik warung tersebut, hingga memberikan kesempatan pada masyarakat luas untuk menjadi pemasok maupun mengajak berjualan di sekitar toko dengan memanfaatkan space yang ada. “Pemberdayaan warung tradisional telah dijalankan perusahaan lebih dari 8 tahun, dan kini anggota OBA telah tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bali dan Lombok dengan jumlah anggota yang terus bertambah,” papar Hans. Menurut anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno, selain banyak menyerap tenaga kerja, ritel modern lokal juga mampu menumbuhkan pewaralaba dan wirausahawan baru yang terlatih dan memahami prinsip-prinsip mekanisme pasar. Prinsip waralaba yang mengembangkan usaha dengan cepat serta memiliki standardisasi mampu memberikan pengalaman yang baik untuk menjadi wirausahawan. “Pembinaan terhadap UMKM oleh minimarket juga sebagai sebuah komitmen, dengan membantu pedagang tradisional menjadikannya mitra. Berbagai pelatihan juga diberikan kepada mereka seperti manajemen penyediaan barang, keuangan, “ jelasnya. Pengamat perkotaan Yayat Supriatna menjelaskan, pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta, telah menentukan agar minimarket yang beroperasi mengakomodir UKM, baik dari sisi penjualan produk ataupun yang terkait dengan penyediaan tempat agar UMKM bisa berjualan. “Kalau mau berinisiatif menjalin kerja sama, tentu akan bermanfaat bagi UMKM. Tapi sepertinya, belum banyak yang kelihatan,” safutra/ Robi ardianto/Hermansahftr

untuk menyerap banyak tenaga kerja maka dikembangkan usaha